Surat Pemberitahuan Pembaruan Akun Pengelola Data
Nomor : 2574/J1/DS.00.01/2022 16 Juni 2022
Lampiran : satu dokumen
Perihal : Pemberitahuan Pembaruan Akun Pengelola Data
di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan.
Yth.
1. Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan;
2. Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan;
3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
4. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
5. Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi; dan
6. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
1. Verifikasi email Email atau pos elektronik yang dimaksud adalah merupakan email yang didaftarkan sebagai username akun pengelola data. Verifikasi merupakan upaya memastikan keaktifan email untuk kebutuhan teknis di aplikasi dan korespondensi. Ketuntasan proses verifikasi email ditandai dengan centang berwarna hijau di profil pengguna. Jika email yang terdaftar sebelumnyaberstatus tidak aktif atau tidak sesuai/typo, dapat dilakukan penggantian secara mandiri pada fitur Pembaruan Email.
2. Memperbarui profil: a. memastikan identitas terisi lengkap merujuk pada data induk kependudukan; b. memastikan gelar terisi, terutama untuk melengkapi identitas pimpinan di instansi terkait yang berdampak pada pencetakan Sertifikat NPSN; dan c. memastikan nomor kontak valid dan dapat dihubungi.
3. Memperbarui password.
Pembaruan password wajib dilakukan untuk menjamin kerahasiaan akun. Password baru
minimal terdiri atas 8 (delapan) karakter, harus mengandung unsur angka, huruf (termasuk
huruf kapital), dan spesial karakter. Penggantian password tidak dapat dilakukan sebelum
seluruh tahapan Pembaruan Profil diselesaikan.
Batas waktu pembaruan akun sampai dengan tanggal 31 Juli 2022. Akun-akun yang
belum/tidak melakukan pembaruan sampai dengan tanggal tersebut dianggap sebagai akun
tidak aktif dan akan dinonaktifkan.
![]() |
